OJK Siap Rilis Peraturan Baru, Multifinance Bisa Garap KPR
JAKARTA - Perusahaan pembiayaan (multifinance) kini mendapat lampu hijau untuk menggarap kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit multiguna. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan regulasi soal itu paling lambat akhir tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Dumoly Freddy Pardede mengatakan, draf aturan yang akan membuka akses perusahaan finance menggarap KPR sudah tuntas.
"Sekarang kita masih melakukan sosialisasi dan meminta masukan dari industri," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Sejauh ini, pihaknya mendapat respons positif dari pelaku bisnis pembiayaan non-bank. Kapan aturan ini terbit dan berlaku" "Mungkin akhir bulan ini atau bulan depan, kita usahakan secepatnya," ucap Dumoly.
Selain sebagai upaya menumbuhkembangkan industri pembiayaan non-bank, dibuatnya regulasi itu juga untuk mendekatkan industri multifinance ke masyarakat.
"Membuat perusahaan finance lebih dekat dengan masyarakat. Turut membantu masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," terusnya.
Presiden Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan, pihaknya siap menyambut regulasi terbaru OJK itu. "Memang kita sudah mendengar November ini OJK akan memutuskan apakah perusahaan pembiayaan boleh masuk ke KPR. Tentu saja kita tertarik," akunya di sela paparan kinerja kuartal ketiga 2014 di Jakarta kemarin.
Dari hasil kajian sementara, MTF kemungkinan menggarap pasar KPR segmen menengah dengan tenor antara 5-7 tahun. Termasuk mengkaji apakah bisa menggarap kredit multiguna karena pasarnya terus berkembang.
Corporate Secretary MTF Hengki Heriandono mengatakan, dalam menggarap KPR pihaknya bisa bersinergi dengan induk usaha yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
"Tetapi sepertinya dengan aturan baru ini kita tidak bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat. Tidak seperti di pembiayaan kendaraan. Tetapi hubungannya dengan developer perumahan," ulasnya.
Begitu pula ketika nanti menggarap kredit multiguna. Misalnya jika ingin memberikan fasilitas pembiayaan untuk keperluan wisata (travel), pembiayaannya melalui perusahaan travel terkait. "Kalau mau biayai kuliah S2 (magister), hubungan kita ke universitas," kata dia.
Hengki meyakini perusahaan pembiayaan nonbank akan bisa bersaing dengan perbankan dalam menggarap KPR dan multiguna. Sebab, proses yang harus ditempuh konsumen untuk mendapatkan pembiayaan lebih mudah dan singkat dibandingkan perbankan. "Bunga yang ditawarkan juga sedikit lebih rendah," yakinnya.
MTF optimistis bisa melayani permintaan pasar. Sebab, pihaknya mendapatkan komitmen dari Bank Mandiri untuk terus didukung dalam pembiayaan. Komitmen yang sama didapatkan dari pemegang saham utama lainnya yaitu Grup Tunas (Tunas Toyota dan Tunas Daihatsu) dalam penyediaan unit dan konsumen.
"Kunci agar perusahaan pembiayaan bisa terus bersaing kan ada dua. Dekat dengan sumber unit dan dekat dengan sumber dana. Kebetulan kita punya dua-duanya," ucap Hengki.
Pihaknya menyadari selain membuka peluang bisnis baru, aturan yang akan diterbitkan OJK itu berdampak pada meningkatnya persaingan. Namun, itu tidak menyurutkan minat pelaku industri untuk turut serta.
"Sekarang pembiayaan di bisnis otomotif sudah penuh. Dengan aturan ini pasti peminatnya banyak," imbuhnya. Merujuk data OJK, pelaku industri keuangan nonbank di Indonesia saat ini mencapai 202 perusahaan. (gen/oki)