Oknum Aktivis Antinarkoba jadi Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 07 Juli 2021 – 12:12 WIB
Namun, dia mengeklaim menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan lalu.
"Saya khilaf," ucap dia singkat.
HR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/jpnn)