Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Bobotoh Langgar Aturan, Persib Kena Sanksi

Rabu, 19 Oktober 2016 – 21:48 WIB
Oknum Bobotoh Langgar Aturan, Persib Kena Sanksi - JPNN.COM
Suporter Persib, Bobotoh, saat melakukan koreografi di tribun SUGBK dalam final Piala Bhayangkara. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Untuk kesekian kali Persib Bandung kembali harus menanggung kerugian akibat ulah suporternya. Maung Bandung mendapatkan sanksi denda dari Komisi Disiplin PT Gelora Trisula Semesta (GTS), operator ISC akibat pelanggaran disiplin oleh oknum Bobotoh.

Denda total yang dikenakan GTS ke klub asal Kota Kembang itu mencapai Rp 50 juta. Itu merupakan akumulasi denda akibat tindakan indisipliner suporter di dua pertandingan berbeda. Denda pertama nilainya Rp 15 juta, diberikan karena pelanggaran pada saat Persib menjamu Persiba Balikpapan.  

Bertanding di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang pada 1 Oktober, ada oknum Bobotoh yang melakukan pelemparan botol dari tribun. Kejadiannya sampai dua kali, yakni pada menit ke-83 dan 88'.

Kemudian, denda keduanya nilainya Rp 35 juta. Itu diberikan karena barang yang dilarang, flare atau cerawat, dinyalakan oleh oknum Bobotoh saat Maung Bandung menantang Madura United pada 8 Oktober. 

"Persib mengimbau agar Bobotoh tetap mendukung Maung Bandung dengan santun, tidak melempar botol ke lapangan, tidak menyalakan flare, dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh regulasi lainnya," bunyi himbauan manajemen Persib di situs resmi mereka, Rabu (19/10) malam. 

Sebelumnya, Persib juga berkali-kali didenda, karena ulah suporternya yang menyalakan flare dan melemparkan botol ke lapangan. Manajemen berharap, kejadian itu tak berulang lagi karena benar-benar merugikan klub dari sisi keuangan. (dkk/jpnn)

BANDUNG - Untuk kesekian kali Persib Bandung kembali harus menanggung kerugian akibat ulah suporternya. Maung Bandung mendapatkan sanksi denda dari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News