Oknum Brimob Penembak Mahasiswa, Ternyata Dia...
”Adik tersangka dipukuli korban Dedy dari dalam mobilnya,” ungkapnya.
Bahkan, sempat terjadi perebutan senjata api milik pelaku. Saat rebutan, senjata api milik kepolisian itu tiba-tiba meletus dan pelurunya mengarah ke bagian kepala korban.
Kapolda menegaskan, pelaku terancam sanksi berat hingga pemecatan.
Namun, polisi belum berani menyimpulkan karena penyidikan masih berjalan.
”Tersangka bisa dijerat pasal 338 jo 359 tentang kelalaian atau bisa juga karena faktor kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain,” tambahnya.
Namun, Kapolda memastikan kejadian di lapangan spontanitas. Meski demikian, polisi akan serius menuntaskan kasus penembakan dengan seadil-adilnya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Misalnya, mobil Honda Jazz, pistol dan sisa lima peluru, serta motor bebek yang dikendarai korban bersama barang bukti lainnya. (rul/jum/ras/c10/oki)