Oknum Dokter di Kapuas Hulu Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
jpnn.com, KAPUAS HULU - Jajaran Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, menangkap seorang oknum dokter berinisial FDN di Kecamatan Jongkong, Sabtu (28/5) sekitar pukul 08.30 WIB.
Oknum dokter itu ditangkap polisi akibat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini, FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar di Putussibau, Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menyatakan oknum dokter tersebut terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan maksimal seumur hidup.
"Tersangka (FDN) dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya.
Dia menjelaskan FDN saat ditangkap tengah membawa sebuah kotak kecil.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.
"Kemudian, di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” kata AKBP France.