Oknum Guru SD di Bone Diduga Cabuli Muridnya
jpnn.com - BONE - Oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, dilaporkan polisi, Kamis (17/9) sore.
Seperti dilansir Rakyat Sulsel (JPNN Grup), oknum guru tersebut diduga mencabuli muridnya bernama SYN. Ia diduga melakukan pencabulansebanyak dua kali. Namun baru, dilaporkan oleh korban tadi sore di Mapolres Bone dengan diantar dan didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone.
Di hadapan penyidik Polres Bone, Bunga menuturkan kalau dirinya dipaksa oleh SYN untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Dan kejadian itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 yang lalu dan diduga kembali terulang, pada Rabu (17/9) kemarin.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone, dan untuk proses lebih lanjut korban dibawa ke Rumah Sakit untuk di visum sekaligus untuk mengetahui apakah Bunga merupakan korban persetubuhan atau hanya sekedar pencabulan.
“Jika terbutki, tersangka sendiri terancam akan dikenai pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara serta pasal 285,pasal 286,dan pasal 291 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” ungkap Ka SPK Polres Bone, Iptu Adnan. (**)