Oknum Hakim MA Terima Rp195 Juta
jpnn.com - Keduanya mengaku tidak pernah diperintahkan Ramli untuk mengeluarkan dana-dana bantuan. Rasyid mengaku sering mengingatkan Ramli agar hati-hati dalam mengelola keuangan, dengan alasan latar belakang Walikota Abdillah bukanlah seorang birokrat. Rasyid mengaku sering menyarankan Ramli agar berani menolak perintah Abdillah kalau memang bertentangan dengan aturan. Alasannya, sebagai birokrat kawakan, puji Rasyid, Ramli lebih paham administrasi.
Dari keterangan Rasyid dan Ihwan, terungkap bahwa ada juga aliran dana Pemko yang diterima ke oknum hakim Mahkamah Agung (MA), Djoko Suwitno, sebesar Rp195 juta. Dana itu dari Bendahara Pemko Medan alm Ponidi. Kedua saksi itu yang mengantar uang ke gedung MA. Hanya saja saat itu, yakni Maret 2002, oknum hakim tersebut tak ada di ruang kerjanya. Lantas uang itu diantar ke rumah oknum hakim itu di daerah Serpong, Tangerang. Keduanya tidak tahu untuk keperluan apa uang itu diserahkan. Namun, karena oknum hakim MA itu sedang sakit ginjal, Rasyid menduga kemungkinan uang itu sebagai uang bantuan. Ramli menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran. (sam)