Oknum PJTKI Tilep Duit Maemunah
jpnn.com - JAKARTA—Tak pernah terbayang dalam benak Siti Maemunah, 24 tahun, bila dirinya bakal diperlakukan seperti itu. Betapa tidak, selama sebagai TKW di Negara Taiwan sejak 2005-2008, warga Subang, Pamanukan, Jawa Barat (Jabar) itu, diminta untuk menabung setiap bulan oleh PJTKI, tempat Siti Maemunah berangkat ke Taiwan.
Dimana, setiap bulannya dia diminta untuk menabung sebesar Rp 3 juta. Praktisnya, selama 2005-2008 itu, dia sempat menabung selama 21 bulan. Berarti, total tabungannya mencapai Rp 63 juta.
Sayangnya, saat yang bersangkutan (Siti Maemunah, Red) hendak mau mengambil tabungannya itu, malah pihak PJTKI yakni PT Hijral Amal Pratama menjanjikan akan memberikan nanti setelah berada di dalam negeri.
Dengan harapan akan bisa memperoleh tabungan itu untuk menghidupi keluarga di rumah, Siti Maemunah pun memutuskan diri untuk pulang kampung tepat bulan Agustus 2008 lalu. Meski pada waktu itu, kontrak kerjanya yang selama tiga tahun itu belum habis.
Tapi, apa yang dialami Siti Maemunah setelah berada di dalam negeri. Dia hanya menerima janji-janji melulu dari pihak PT Hijral Amal Pratama, tempatnya berangkat ke Taiwan itu.
Siti Maemunah pada JPNN di Jakarta, Jumat (19/12) mengatakan kalau persoalan yang sedang menimpa dirinya ini telah disampaikan ke pihak BNP2TKI. ''Memang, BNP2TKI sempat memediasi saya ketika ingin menyelesaikan persoalan ini dengan PT Hijral Amal Pratama. Tapi, sampai sekarang tidak ada hasilnya,'' katanya sembari menyebutkan kalau persoalan ini telah diurus sejak empat bulan lalu.
Yang membuat Siti Maemunah merasa kecewa, karena pihak BNP2TKI justru terkesan membela PJTKI tersebut. Padahal, sudah jelas-jelas PJTKI itu telah melakukan penggelapan atas uang tabungannya yang mencapai Rp63 juta (ditabung selama 21 bulan, Red).(sid/JPNN)