Oknum PNS Jadi Bandar Togel
jpnn.com - FAKFAK - Rasanya gaji pegawai negeri sipil dirasa masih kurang bagi JMK, oknum PNS salah satu dinas di kabupaten Fakfak ini. Ia harus mencari tambahan dengan jalan menjadi bandar judi toto gelap atau togel.
Atas praktek ilegal judi toto gelap itu ia harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Fakfak. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Pujianto, SH, menjerat dengan pasal 303, ayat 1 ke 1 atau ayat 1 ke 2, tentang perjudian. Terdakwa diadili oleh majelis hakim yang diketuai Imanuel Barru, SH, dengan anggota, Rivai R. Tukuboya, SH, dan Bagus Sumanjaya, SH.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi – saksi, yakni Carolus Serang dan salah satu anggota polisi. Dari keterangan saksi Carolus di depan majelis hakim dan JPU, saksi mengakui kalau JKM alias LK adalah salah satu bandar togel di Fakfak yang menerima hasil penjualan togel dari saksi.
Seluruh keterangan saksi yang menyebutkan terdakwa sebagai bandar dibenarkan terdakwa JMK alias LK di depan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus judi toto gelap ini.
Menurut JMK, dari hasil jualan toto gelap yang dipraktekkan dirinya di Fakfak selama ini nomor yang dipasang pembeli dilempar juga ke Herman salah satu Bandar yang berada di Bandung Jawa Barat.
Dikatakan, terdakwa LK untuk mengetahui nomor togel putaran Singapura yang keluar biasanya diperoleh dari internet dimana setiap sore terdakwa sudah berada di salah satu warnet untuk mengakses nomor togel putaran Singapura yang telah keluar.
Setelah nomor togel putaran Singapura terbit pada jam 8 malam waktu Indonesia Timur, maka nomor togel putaran Singapura yang telah keluar itu langsung di sms ke seluruh penjualnya agar dapat diketahui pembeli togel, tandas terdakwa LK di depan majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim pun menunda persidangan hingga 7 Januari 2014 dengan agenda lanjutan sidang pembacaan tuntutan JPU. (ric)