Oknum Polisi Cabuli Bocah 7 Tahun
jpnn.com - MANADO -- Berstatus sebagai penegak hukum yang menjadi pengayom masyarakat, apalagi anak-anak, tidak berarti menambah kuat iman seorang polisi.
Seperti yang dilakukan JR alias Jhony (51). Polisi yang tinggal di Aspol Sumompo ini terancam 5 tahun penjara, karena diduga mencabuli bocah berusia 7 tahun, sebut saja Kembang. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam pembacaan tuntutan di sidang tertutup, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariana Matulessy SH juga meminta kepada Hakim PN Manado, Efran Basuning SH MHum, agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp60 juta, subsidair 6 bulan penjara. "Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda 60 juta, subsidair enam bulan penjara," tegas Matulessy.
Dalam dakwaan JPU, diketahui peristiwa percabulan korban terjadi medio September 2013 silam. Suatu hari sekira pukul 13.30 Wita, saat itu korban datang ke rumah terdakwa untuk bermain. Korban sendiri memang sering bermain di rumah terdakwa.
Singkat cerita, peristiwa bejat itupun terjadi. Dari hasil visum, ternyata ada robekan kecil pada selaput dara dalam kemaluan korban. Orang tua korban pun melaporkan hal ini ke polisi.
Di akhir dakwaan, JPU juga mengancam terdakwa dengan pidana dalam pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ctr-03)