Oknum Polisi Penculik WNA Sempat Bawa Uang Tebusan Rp 12,6 Miliar
Senin, 04 November 2019 – 09:40 WIB
Kadiv Propram Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo juga membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan, untuk kasus pidananya ditangani Resmob Polda Metro Jaya.
“Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro Jaya setelah proses penanganan pidana selesai,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, dalam penanganan kasus ini Divpropam Mabes Polri juga terlibat. “Pidana dulu baru internal,” katanya. (ruh/pojoksatu)