Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Penjual Mobil di Aceh Utara

Selasa, 27 Mei 2025 – 20:38 WIB
Oknum TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Penjual Mobil di Aceh Utara - JPNN.COM
Terdakwa pembunuhan penjual mobil saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kelasi Dua (K2) Dede Irawan, oknum TNI AL, atas kasus pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar, Selasa (27/5).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan motif menguasai mobil korban menggunakan senjata api tanpa izin," kata Letkol Chk Arif Kusnandar dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

Kasus bermula pada 14 Maret 2025 ketika jasad Hafsiani, penjual mobil warga Gampong Uteun Geulinggang, ditemukan dalam karung di KM 30 Gunung Salak, Aceh Utara. Investigasi mengungkap korban tewas ditembak sebelum mobilnya diambil paksa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian (antara/jpnn)


Selain hukuman penjara, terdakwa juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News