Oknum TNI jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Kitab Suci
jpnn.com, JAYAPURA - Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI George E Supit mengungkap bahwa satu orang oknum TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran kitab suci. Rumor kitab suci dibakar tersebut sempat menimbulkan aksi protes ratusan warga, Kamis (25/5) lalu.
Oknum TNI yang menjadi tersangka ini rencananya akan menjalani persidangan di Oditur Militer Jayapura. “Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disidangkan dan kami akan umumkan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap Pangdam George Supit kepada Cenderawasih Pos, akhir pekan kemarin.
Dia mengatakan, apabila dalam proses persidangan nanti, oknum TNI ini dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan tetap akan diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.
“Beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih di antaranya mahasiswa yang pertama kali melihat dan tokoh agama yang datang melakukan aksi protes,” ujarnya.
Pangdam kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum TNI dalam kasus ini. “Meski demikian kami akan tetap mengacu pada proses hukum yang sudah berjalan. Kalau memang terbukti, pasti akan tetap dijatuhkan sanksi," tegasnya. (yan/nat)
(Baca juga: Pangdam Cenderawasih: Saya Potong Lehernya Jika Dia Sengaja)