Oknum TNI Penganiaya Wartawan Itu Divonis Lebih Ringan
Kamis, 07 September 2017 – 19:46 WIB
“Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka,” cetusnya. (fir)