Olah TKP Tabrak Lari di Cilandak, Polisi Menggunakan 3D Laser Scanner
"Kami juga imbau masyarakat yang tahu, melapor pada kami atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri bila tak mau terkena pasal lebih berat," ujar Edi.
Seperti diketahui, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jaksel.
"Sudah kami gelar perkara, untuk statusnya si penabrak kami sudah statuskan sebagai terdangka dengan persangkaan Pasal 310 Ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat.
Kejadian tabrak lari itu berawal saat kendaraan jenis pick up yang belum diketahui nomor polisinya, melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pangeran Antasari Cilandak pada Senin (1/11) sekitar pukul 04.38 WIB.
Saat itu, korban berinisial AK (45) melintas di pinggir jalan terserempet hingga terpental dan kepalanya membentur tiang beton MRT pinggir jalan, sehingga meninggal dunia di tempat, sedangkan kendaraan pick-up kabur dari lokasi kejadian. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!