Olga Syahputra Bantah Teror Dokter Febby
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Olga Syahputra, Endah Murnalita secara tegas membantah tuduhan dari kuasa hukum dr Febby Karina, Malik Bawazier yang mengatakan kliennya telah meneror dokter kecantikan tersebut supaya tak membawa kasus pencemaran nama baik tersebut ke jalur hukum.
Selama ini, kata Endah, Olga tak punya akses untuk berkomunikasi dengan dr Febby. "Meneror dari mana? Nomor handphone Febby aja tidak ada," kata kuasa hukum Olga, Endah saat dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (11/10)
Selain tidak punya akses, Olga juga sudah tak pernah bertemu lagi dengan dr Febby setelah kejadian pencemaran nama baik di acara komedi Pesbukkers. Karena itu, Endah mempertanyakan soal teror yang dikatakan Malik itu tak mendasar.
"Setelah kejadian, kan hilang Febbynya. Dia langsung pulang. Besoknya (23 Mei 2013) Olga langsung mengirim voice note permintaan maaf," terangnya.
Namun, Endah tak menampik kalau kliennya itu bersama beberapa orang mendatangi rumah dr Febby. Hal itu Olga lakukan beserta asistennya bukan untuk meneror melainkan meminta maaf. Sayangnya, saat itu Olga tidak dibukakan pintu oleh tuan rumah.
Olga saat ini menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Febby. Atas kasusnya dengan dr Febby Karina itu, presenter Dahsyat itu dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (abu/jpnn)