Ombudsman-KPK Saling Tukar Laporan
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Ombudsman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua lembaga ini menandatangani Memorandun of Understanding, Selasa (23/7), di Kantor KPK.
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, mengatakan, selain upaya tipikor, MoU juga untuk menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik. “Kita bisa meneruskan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujarnya, di Kantor KPK.
Dijelaskan, bentuk kerjasamanya antara lain melakukan tukar menukar data-data yang berkaitan dengan informasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, Ombudsman juga memiliki hak meminta data kepada KPK dan sebaliknya. “Jadi, tukar menukar data,” tegasnya.
Bentuk konkritnya, ia menjelaskan, jika ada pengaduan masyarakat yang bukan pada lingkup maladministrasi namun lebih condong kepada dugaan tindak pidana korupsi, maka Ombudsman akan meneruskannya ke KPK. Sebaliknya, ia melanjutkan, jika ada laporan ke KPK namun bukan masuk ranah korupsi melainkan mal administrasi, maka Abraham Samad Cs, akan meneruskannya kepada Ombudsman.
“Pengalihan kasus dari Ombudsman kepada KPK atau dari KPK kepada Ombudsman. Prinsipnya seperti itu, tukar menukar kasus, tukar menukar informasi dan pertukaran keahlian dalam proses investigasi dan penyidikan,” paparnya. (boy/jpnn)