Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman Minta Presiden Jokowi Membina Firli Bahuri dan Yasonna Laoly

Rabu, 21 Juli 2021 – 16:56 WIB
Ombudsman Minta Presiden Jokowi Membina Firli Bahuri dan Yasonna Laoly - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo diminta membina Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo membina sejumlah menteri dan pimpinan lembaga apabila temuan malaadministrasi mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dilaksanakan.

Ombudsman menyebutkan Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memiliki waktu 30 hari.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, para pimpinan lembaga dan menteri tersebut telah melakukan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB, bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," kata dia pada konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi mengambil alih pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Presiden juga diminta memantau tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN pada masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," kata dia.

Menurut Robert, Ombudsman membuat korektif untuk KPK dan BKN terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK.

Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif yang harus dilakukan KPK.

Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

Kedua, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Ketiga, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ombudsman juga meminta BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Ombudsman berharap tindakan korektif dapat dilaksanakan KPK dan BKN dalam waktu 30 hari sejak hasil laporan dikirim.

"Namun, jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, maka kepada KPK dan BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan," kata Robert. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Ombudsman Republik Indonesia menilai terjadi malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK, ini yang diminta Ombudsman kepada Presiden Joko Widodo

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News