Ombudsman Usul Bentuk Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi
Minggu, 14 September 2014 – 07:47 WIB
"Oleh karena itu perlu sistem pengawasan untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan pro pelayanan publik," ujarnya.
Kementerian Pengawasan dan RB nantinya bisa bersinergi langsung dengan KPK dan Ombudsman. Opsi mengubah kementerian itu menurut Danang agar presiden terhindar dari pelanggaran terhadap amanat tiga undang-undang. Yaitu UU 17/2007 Tentang RPJPN, UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.(gun/kim)