Ondeeeh...Aturan KPU Justru Rentan Catatkan Rekor Golput di Sumbar
Karakter Pemilih Masih SubjektifRabu, 09 September 2015 – 04:31 WIB
Namun saat ini dia menilai, masih kurang terasanya sosialisasi pilkada juga diakibatkan dari regulasi yang dilahirkan pemerintah. Itu terlihat dari tahapan kampanye yang dituangkan dalam PKPU No.7/2015. Dalam aturan itu, kampanye pasangan calon dilakukan atau dihandel oleh KPU dan bukan pasangan calon.
Setelah diamati, ternyata aturan atau mekanisme tersebut nyatanya membatasi ruang gerak dari Paslon. Misalnya Paslon tidak dibenarkan membuat baliho atau spanduknya, kecuali KPU yang membuat. (d)