Optimis PAW Lily dan Gus Choi Segera Tuntas
Selasa, 29 Maret 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar optimis, proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota Fraksi PKB, Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie, selesai dalam waktu dua bulan ke depan.
Dari sisi prosedur, lanjutnya, proses pemecatan dari PKB hingga bermuara pada PAW terhadap Lily dan Gus Choi -- panggilan Effendy-- semua prosesnya telah berjalan sesuai mekanisme dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Dengan demikian, lanjutnya, pengadilan diharapkan menolak gugatan yang dilakukan oleh dua anggota Fraksi PKB yang kini duduk di Komisi I DPR itu.
Terakhir, Marwan menegaskan bahwa seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB juga sudah menyetujui keputusan DPP PKB untuk memecat Lily dan Effendy.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar optimis, proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota Fraksi PKB, Lily
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
Jumat, 29 November 2024 – 21:21 WIB - Parpol
Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
Jumat, 29 November 2024 – 20:51 WIB - Pilkada
Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
Jumat, 29 November 2024 – 20:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
Sabtu, 30 November 2024 – 01:41 WIB - Hukum
Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Sabtu, 30 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
Sabtu, 30 November 2024 – 02:22 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (30/11), Lengkap!
Sabtu, 30 November 2024 – 05:22 WIB - Komersial
Hyundai Tawarkan Paket Pengisian Baterai Mobil Listrik, Mulai Rp 100 Ribuan per Bulan
Sabtu, 30 November 2024 – 00:40 WIB