Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Optimistis UU Perindustrian Baru Lebih Menjamin Masa Depan Industri Nasional

Kamis, 19 Desember 2013 – 17:36 WIB
Optimistis UU Perindustrian Baru Lebih Menjamin Masa Depan Industri Nasional - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (19/12) juga mengambil keputusan atas Rancangan Undang-undang Perindustrian. Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo itu, seluruh fraksi di DPR memberikan persetujuan untuk pengesahan RUU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 itu.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat usai pengesahan RUU Perindustrian mengatakan, UU itu akan menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak ekonomi nasional. Menurutnya, perubahan UU Perindustrian ini dilakukan untuk mengawal pertumbuhan industri serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis secara internal maupun eksternal.

"Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukannya UU Pemda, dan eksternalnya berpengaruh terhadap pembangunan industri, misalnya diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral," kata Hidayat di gedung DPR.

Hidayat juga meyakini UU Perindustrian yang baru akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global yang berdampak luas bagi perekonomian nasional. "Persaingan global membuat persaingan semakin ketat, sehingga pembangunan industri butuh perangkat kebijakan tepat, perencanaan terpadu dan pengelolaan yang efisien," jelasnya.

UU Perindustrian mengamanatkan rencana induk industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Karenanya, UU itu akan mengawal program penting dan strategis seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri.

Amanat lain dari UU Perindustrian adalah pembentukan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), pengembangan sumber daya industri, hingga pembentukan Komite Industri Nasional.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (19/12) juga mengambil keputusan atas Rancangan Undang-undang Perindustrian. Dalam paripurna

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close