Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korban?
Rabu, 29 Juni 2022 – 13:16 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)