Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korban?

Rabu, 29 Juni 2022 – 13:16 WIB
Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korban? - JPNN.COM
Polisi gadungan ditangkap akibat memeras seorang warga di Tangerang, Selasa (28/6). Foto: Humas Polda Banten

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)

Pelaku mengancam korbannya dengan cara menembak. Saat ini dia sudah ditangkap dan berada di kantor polisi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close