Orang-Orang Ini Bagi Narkoba untuk Restu Sinaga
jpnn.com - JAKARTA—Restu Sinaga mengakui tidak semuanya narkoba yang disita polisi dibelinya. Ada juga yang didapatnya secara gratis dari dua temannya. Polisi merahasiakan identitas lengkap dua rekannya itu.
"Ganja yang kurang lebih 10,75 gram itu ngakunya dikasih secara gratis oleh rekan yang bernama P dan R. Mereka bukan artis,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Sementara itu, narkotika jenis dumolid dibeli Restu dari R dengan harga Rp 600 ribu. Kemudian, Restu juga membeli kokain. "Dia beli dan dipakai rutin sampai habis. Kemudian ada sedotan penghisap," ungkap Vivick. Polisi juga saat ini masih menyelidiki penyuplai kokain pada Restu.
"Karena memang sangat jarang yang menjual barang itu (kokain) di Indonesia. Kami masih buru. Ini jaringan internasional," imbuhnya.
Restu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Atas perbuatannya, Restu dianggap melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (gil/jpnn)