OSO Yakin Jokowi Memperkuat KPK
Rabu, 10 Oktober 2018 – 19:48 WIB
Menurut Semendawai, PP 43/2018 mengganti PP 71/2000. Namun, di PP baru itu ada beberapa proses yang dianggap penting dan lebih maju dalam penguatan pelapor kasus korupsi.
“Kemajuan itu antara lain mengenai durasi waktu dalam memproses laporan dari pelapor, serta soal besaran penghargaan dan pelaksanaannya,” kata Semendawai dalam jumpa wartawan di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (10/10). (boy/jpnn)