Otong Memang Jahat, Keterlaluan Banget
Senin, 08 Mei 2017 – 20:04 WIB
Dia menambahkan, Otong juga sempat merusak barang elektronik milik Delila.
”Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tewah. Dengan berkoordinasi pihak Polsek Kapuas Hulu, tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengecek tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti (barbuk).
”Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” tandasnya. (arm/fm)