Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OTT KPK Tanpa Seizin Dewan Pengawas, Mahfud MD Bilang Begini

Kamis, 09 Januari 2020 – 17:08 WIB
OTT KPK Tanpa Seizin Dewan Pengawas, Mahfud MD Bilang Begini - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tetap sah meskipun tak seizin Dewan Pengawas.

Saiful yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Operasi itu dilakukan setelah didahului penyadapan sejak beberapa bulan lalu sebelum lembaga antirasuah tersebut memiliki Dewan Pengawas.

"Itu kan proses karena OTT didahului dengan penyadapan yang tidak cukup satu bulan, dua bulan. Memang ini perintahnya dari (pimpinan) yang lama. Tetapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru. Makanya yang mengumumkan yang baru kan, yang membawa ke pengadilan sah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1).

Berdasarkan Undang-Undang Momor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

Dia juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya. (fat/jpnn)

VIDEO: KPK Digeruduk KPU

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap bupati Sidoarjo tetap sah meski tanpa izin Dewan Pengawas

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close