P3K Rawan Kena PHK
jpnn.com - JAKARTA--UU Aparatur Sipil Negara memberikan peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), baik kepada PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketika negara mengalami krisis keuangan, maka yang pertama di-PHK adalah P3K. "Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran, P3K yang harus dipecat terlebih dahulu," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam konpres di kantornya, Jumat (2/5).
Diakuinya, kebijakan ini akan menimbulkan pro-kontra masyarakat. Masyarakat akan lebih memilih melamar menjadi CPNS ketimbang P3K.
"Kenapa P3K yang lebih dulu di-PHK karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistimnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," terangnya.
Hanya saja untuk PNS juga berpeluang besar dipecat. Sebab PNS terikat dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS yang kinerjanya jelek dan suka bolos melebihi ambang batas (50 hari yang diakumulasi selama setahun) pasti akan dipecat. Dan ini diatur dalam UU ASN," katanya. (esy/jpnn)