Pacari ABG, Sopir Taksi Online Dipolisikan
jpnn.com, SURABAYA - Hendrik Sugiyanto, 33, mantan pengemudi taksi online, menjalani sidang dakwaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Surabaya Senin lalu. Jaksa Deddy Arisandi mendakwa Hendrik telah menyetubuhi korban berinisial ANC yang masih berusia 16 tahun.
Dalam sidang tertutup tersebut, Hendrik yang merupakan warga Tambak Dukuh didakwa menyetubuhi korban di parkiran mobil Jalan Kranggan. Persetubuhan itu dilakukan tiga kali. Terakhir pada September 2018.
Jaksa Deddy mengungkapkan, ANC sebenarnya pelanggan taksi online terdakwa Hendrik. Korban sering memesan terdakwa untuk menjemputnya sepulang sekolah.
Karena sering bersua, mereka berpacaran. Hubungan itu kebablasan hingga berhubungan badan.
Hubungan asmara antara sopir taksi online dan pelanggannya itu diketahui orang tua korban. Orang tua ANC yang tidak bisa menerima perlakuan Hendrik lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.
Meski terdakwa menyatakan siap menikahi ANC. ''Orang tua menolak anaknya dinikahi, lalu lapor polisi,'' ucapnya. Jaksa Deddy mendakwa Hendrik dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Evie Susanti, akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dalam sidang pekan depan.
''Yang jelas, kami mengajukan eksepsi minggu depan. Kami masih pelajari dulu dakwaannya karena baru kami terima,'' jelas Evie. (gas/c15/eko/jpnn)