Pak Jokowi, Begini Sikap FAKSI Soal Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA – Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) dengan tegas menolak revisi UU KPK. FAKSI menilai revisi UU KPK merupakan bagian dari usaha sistimatis untuk melemahkan KPK. Hal tersebut terlihat nyata dalam point revisi tentang penyadapan, SP3 dan adanya Dewan Pengawas KPK.
Penilaian itu disampaikan Ketua FAKSI Hermawi Taslim di Jakarta, Senin (15/2).
Menurut Taslim, dalam situasi genting seperti sekarang, hanya Presiden Jokowi yang bisa menganulir usaha-usaha revisi UU KPK itu sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang telah digariskannya dalam program nawacita.
Taslim yakin, mayoritas rakyat Indonesia akan tetap berdiri di belakang Jokowi manakala ia konsisten dengan nawacita dan menolak segala bentuk pelemahan KPK. Termasuk dalam bentuk revisi UU KPK.
Pada bagian lain, Taslim yang juga Ketua DPP PERADI mengimbau agar seluruh komponen civil society harus meningkatkan kewaspadaannya untuk menjaga agar UU KPK tetap utuh seperti sedia kala.
“Elemen civil society harus waspada agar terhindar dari upaya pelemahan KPK dari anasir-anasir koruptor yang merasa terganggung dengan sepak terjang KPK selama ini,” tegas Taslim.(fri/jpnn)