Pak Jokowi, Tolong Batalkan PP 72/2016
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.
Selain dinilai inkonstitusional, Heri menganggap penerbitan PP tersebut sebagai preseden buruk bagi usaha mewujudkan tata bernegara yang baik sekaligus ada upaya pengguntingan terhadap peran DPR dalam mengawasi pengalihan kekayaan negara.
''Penerbitan PP No. 72/2016 harus dibatalkan karena sangat berbahaya dan dianggap sebagai hal yang merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan,'' kata Heri di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (19/1).
Selain itu, dia meminta pemerintah mengklarifikasi, jangan-jangan penerbitan PP tersebut terkait erat dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN) yang sudah menjadi hal kontroversial.
''Pada prinsipnya, pengesahan PP ini bisa dikualifikasi sebagai cara pemerintah dapat semena-mena melakukan penjualan atas aset-aset negara, tanpa sepengatahuan DPR,'' pungkas politikus asal Jawa Barat ini.(fat/jpnn)