Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak JRP Sudah Ditahan, Kasusnya, Duh

Selasa, 20 Juli 2021 – 10:56 WIB
Pak JRP Sudah Ditahan, Kasusnya, Duh - JPNN.COM
Ilustrasi - penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JRP sebagai tersangka korupsi dana BOS SMAN 8 Medan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penahanan terhadap JRP (53), eks kepala SMAN 8 Medan.

JRP ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2018.

Penahanan JRP dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi Senin (19/7).

Menurut Sumanggar, penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," ujar Sumanggar.

Dia menyebut penahanan tersangka JRP dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli 2021.

"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (antara/jpnn)

Penyidik Kejari Medan langsung menahan JRP usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close