Pak Nahar Minta Pelaku Pencabulan 14 Siswi SD Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian PPPA mengecam keras aksi pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Kementerian PPPA juga meminta pelaku ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kemen PPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku sehingga menyulitkan proses penggalian informasi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Dia berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.
Nahar mengatakan kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa korban dan 13 belas temannya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.
Nahar mengapresiasi keberanian korban bersuara sehingga kasus ini terungkap.
Kementerian PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar. (antara/jpnn)