Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak RT Nyambi Jualan Sabu

Selasa, 06 Januari 2015 – 07:39 WIB
Pak RT Nyambi Jualan Sabu - JPNN.COM

SEBERANG ULU II – Unit Reskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) II, kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kanit Reskrim Ipda Husni, dan Katim Buser Aiptu Ujang Rahmad, bersama anggotanya, menangkap seorang diduga bandar sabu.
    
Tersangka dimaksud Aswari (37), Ketua RT 03, warga Jalan KH Balqhi, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II. Darinya disita barang bukti 8 paket sabu senilai Rp 2,5 juta, 4 plastik bening, uang Rp 200 ribu, bong, dan 2 korek api gas.
    
Menurut Aswari, dirinya sudah dua tahun belakangan menjadi pemakai barang terlarang itu. Sementara untuk pengedar atau Bandar, masih dalam tahap belajar. Ia merasa bersalah atas tindakannya, hingga pasrah dengan resiko yang dihadapinya.
    
Aswari mengatakan, sering mengonsumsi sabu di tempat temannya. Tak ada orang besar atau pejabat temannya itu, sebab hanya penjaga parkir hingga sesama penjaga malam. Dirinya sudah tiga kali ambil sabu, setiap ambil paling setengah gram. ‘’Kadang ambek sabu Rp 500 - 650 ribu,” kata bapak dua anak ini.
    
Ditambahkan Aswari, selain Ketua RT, dirinya juga bekerja sebagai penjaga malam. Sabu itu ia sembunyikan di kotak bedak, yang disimpannya di kandang ayam. Rencananya sabu itu untuk stok.

Untung jual sabu, dibelikan sabu lagi untuk dipakai sendiri. ‘’Kalo untuk makan anak bini, cukup dari aku sebagai Ketua RT dan sebagai penjaga malam,” tambahnya.
    
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kapolsekta SU II Kompol Paulina Panjaitan SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Husni SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Jadi sudah beberapa hari ini tersangka kita selidiki, setelah dapat informasi ada transaksi, langsung kita gerebek,” ujarnya.  Penangkapan sudah dilakukan pada Sabtu (3/1).

Saat rumahnya digeledah, tambah Paulina, barang bukti sabu tersangka ditemukan di kandang ayam. Sementara barang bukti lain di rumahnya.

‘’Tersangka akan dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tambahnya. (adi/sam/jpnn)

SEBERANG ULU II – Unit Reskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) II, kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kanit Reskrim Ipda Husni, dan Katim Buser

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News