Pak Taufik Kurniawan jadi Tersangka KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap dalam perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun 2016.
"Diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers, Selasa (30/10).
Basaria mengatakan, Taufik mendapat fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Taufik ditetapkan tersangka selaku Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.
"TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII dan saat itu Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp 100 miliar," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, TK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ipp/jpc)