Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Tua yang Punya Bini Muda Cantik Ini Sudah Lupa Arti 'Air Minum'

Kamis, 04 Juni 2015 – 05:31 WIB
Pak Tua yang Punya Bini Muda Cantik Ini Sudah Lupa Arti 'Air Minum' - JPNN.COM
Siti Masnuri (kiri), istri muda Fuad Amin Imron, hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor (7/5). Foto: Dok. Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali melanjutkan sidang untuk terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdur Rouf, Rabu (3/6). Kali ini, sidang menghadirkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga saudara ipar Rouf sebagai saksi.

Saat memberikan kesaksiannya, Fuad mengakui bahwa dirinya yang memperkenalkan Rouf kepada Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Setelah perkenalan itu, Rouf yang selalu menerima uang sebanyak tiga kali dari Bambang pada September, Oktober dan Desember 2014.

Jaksa penuntut umum juga bertanya kepada Fuad Amin tentang arti kata air minum dalam percakapan lewat telepon dengan Rouf. Ini sebelum bertemu Bambang untuk mengambil uang. “Saya tidak ingat. Air istilahnya itu saya tidak ingat, saya lupa,” jawab Fuad Amin sambil tersenyum.

JPU bahkan memutar percakapan rekaman telepon pada 1 September 2014 di ruang sidang. “Maksud air itu apa?,” tanya jaksa KPK menegaskan. Diduga istilah air minum adalah uang suap yang diberikan oleh PT MKS.

Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu bersikeras bahwa dirinya tak mengerti maksud dari air minum sudah ada itu. “Terserah Jaksa KPK tafsir apa, saya terima. Saya tidak ingat betul (maksud air itu), jadi biar Pak JPU yang mengartikannya,” ujar Fuad, yang punya istri muda cantik bernama Siti Masnuri.

Dalam perkara suap jual beli gas alam ini, Abdul Rouf yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada didakwa menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pemberian yang dilakukan oleh Bambang dalam tiga kali pemberian. Rouf diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 1 Desember 2014 lalu bersama ajudan Bambang, Sudarmono. (Putri/dio)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali melanjutkan sidang untuk terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News