Pak Yasonna, Tolong Kepengurusan Baru NU Jangan Disahkan Dulu
jpnn.com - JAKARTA - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur pada awal Agustus lalu ternyata masih menyisakan persoalan. Sebab, pihak-pihak yang menentang hasil muktamar meminta pemerintah tidak langsung mengesahkan kepengurusan NU baru di bawah kepemimpinan KH Said Aqil Siradj.
Untuk mempersoalkan kepengurusan NU baru hasil muktamar itu, para pengurus cabang beserta cucu pendiri organisasi keagamaan yang didirikan pada 1926 itu berkumpul di Jombang. KH Ahmad Azaim Ibrahimi, yang juga cucu pendiri NU, KH As'ad Syamsul Arifin, Asembagus, Situbondo mengatakan, kini ada gugatan di pengadilan untuk mempersoalkan kepengurusan NU saat ini.
Karenanya, langkah NU di bawah KH Said Aqil yang telah mendaftarkan struktur pengurus periode 2015-2020 dan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ke Kementerian Hukum dan HAM hendaknya tidak buru-buru disahkan. Ia meminta kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu menunggu dulu keputusan pengadilan.
"Kami minta pemerintah, kementerian Hukum dan HAM tidak menindaklanjuti perubahan AD/ART muktamar NU ataupun kepengurusan sebelum pengadilan memberikan keputusan," ujar Kiai Ahmad melalui rilisnya ke media, Senin (14/9).
Sedangkan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, KH Shalahudin Wahid menuturkan, muktamar NU lalu tak menggubris suara-suara keberatan dari muktamirin yang ingin mengkritisi laporan pertanggungjawaban pengurus PBNU 2010-2015 maupun mekanisme pemilihan. Kiai yang lebih beken disapa dengan panggilan Gus Sholah itu menyebut ada upaya mengebiri hak-hak muktamirin. “Tidak ada kesempatan untuk berbicara,” ujarnya.
Hal yang juga dipersoalkan adalah pemaksaan penggunaan mekanisme ahlul halli wal aqdi (AHWA) untuk memilih rais aam syuriah NU. Persoalannya bukan AHWA, melainkan upaya panitia muktamar menggiring muktamirin agar memilih nama-nama yan disodorkan untuk duduk di rais syuriah.
Karenanya Gur Sholah mengatakan, persoalan itu harus dicarikan jalan keluarnya melalui muktamar ulang. “Beserta pemilihan kepengurusan PBNU,” tuturnya.
Seperti diketahui, pekan lalu Forum Lintas Pengurus Wilayah NU (FL-PWNU) menggugat hasil muktamar kaum nahdliyin di Jombang yang mengantar KH Said Aqil Siradj sebagai ketua umum PBNU 2015-2020. Gugatan didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ara/JPNN)