Pakai Atribut Gus Dur, PKB Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan atribut Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk kepentingan kampanye oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dipermasalahkan oleh keluarganya. Bahkan pihak keluarga Gus Dur pun melaporkan Muhaimin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa hukum keluarga Gus Dur Pasang Haro Rajagukguk, dalam keterangan persnya di Kalibata Jakarta Timur, menyatakan dasar dari keberatan keluarga Gus Dur atas pemakaian nama, foto maupun suara, sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Gus Dur pada 3 November 2008.
"Wasiat itu mengatakan bahwa PKB pimpinan Muhaimin tidak diperkenankan untuk menggunakan nama, foto serta suara dirinya," kata Pasang Haro Rajagukguk, di kantor DPP PKB kubu Yenny Wahid, Selasa (8/4).
Haro mengatakan, pada 3 April lalu keluarga Gus Dur telah melaporkan Muhaimin Iskandar ke Bawaslu karena memasang foto, gambar, maupun suara Gus Dur untuk menarik simpati massa Nahdliyin dalam kampanye terbuka. Pihak keluarga menuding Muhaimin tidak punya izin.
Nah, pihak keluarga pun akhirnya mendapat balasan dari Bawaslu. Dalam lima hari ke depan, Bawaslu akan memproses Muhaimin Iskandar dan caleg-caleg PKB-nya atas laporan keluarga Gus Dur. "Kita tunggu tindak lanjut proses dari Bawaslu," tegas Haro. (fat/jpnn)