Pakai Mobil Dinas ke Acara Prabowo, Ngadiyono Divonis 2 Bulan Penjara
jpnn.com, JOGJA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Dia diputuskan bersalah karena memakai mobil dinas saat menghadiri acara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Jogjakarta, Sri Rahayu Werdaningsih mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin (4/2).
"Bukan karena besaran lamanya penjara atau denda yang harus dibayarkan. Namun, ini menjadi pembelajaran bersama, kami menunjukkan kepada masyarakat bahwa Bawaslu serius menindaklanjuti indikasi pelanggaran Pemilu," katanya, Senin (4/2).
Atas vonis itu, pihaknya bersama dengan jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengambil sikap. "Dalam tiga hari setelah putusan, jaksa harus mengambil sikap. Nanti akan diputuskan bersama Gakkumdu bagaimana sikapnya. Apakah akan menerima atau banding," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai mengatakan, pihaknya menerima vonis yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. "Vonis dua bulan masa percobaan empat bulan dan denda (Rp) 7,5 juta dengan catatan hukuman itu tidak dijalani. Tapi dalam tenggang waktu empat bulan itu kalau melakukan tindak pidana maka pidana dua bulan masuk (penjara)," katanya.
Setelah divonis, ia sempat menawari kepada kliennya apakah akan banding, menerima, atau pikir-pikir. Namun Ngadiyono tetap memilih untuk menerima putusan tersebut.
Ngadiyono memakai mobil dinas saat menghadiri acara capres Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, 28 November 2018. (ridho hidayat/jpc)