Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakai Rompi Merah, Mantan Anggota KPU Sampai Malu Mengangkat Wajahnya

Selasa, 26 April 2022 – 19:27 WIB
Pakai Rompi Merah, Mantan Anggota KPU Sampai Malu Mengangkat Wajahnya - JPNN.COM
Mantan anggota KPU Prabumulih saat keluar dari gedung Kejari Kota Prabumulih. Foto: dok oganilir.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan mantan anggota KPU Kota Prabumulih Andre Swantana ST sebagai tersangka.

Andre resmi memakai baju atau rompi tahanan Kejari karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengaturan suara Pileg Kota Prabumulih 2019.

Kajari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan anggota KPU Prabumulih tahun 2019 tersebut sebagai tersangka.

Anjasra menjelaskan kerangka perkara yang menjerat tersangka, yakni pada 2019, melalui saksi berinisial BH menjanjikan calon anggota DPR RI berinisial Dr. EF TY dapat mencairkan sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

“Satu suara itu dihargai sebesar Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, tetapi hanya diberikan Rp 350 juta yang diterima oleh tersangka di komplek Pertamina Prabumulih,” ungkap Anjasra Karya.

Atas perbuatannya tersebut, Andre Swantana dijerat dengan sangkaan Pasal alternatif yakni 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Saat ini tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Anjasra. (oganilir.co/jpnn)


Ditetapkan sebagai tersangka korupsi, mantan anggota KPU Kota Prabumulih Andre Swantana ST resmi pakai rompi tahanan Kejari

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close