Pakar HTN Ini Sebut Menkumham Langgar Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengakui keabsahan Munas Partai Golkar di Ancol pimpinan Agung Laksono, melanggar konstitusi.
Menurutnya, konstitusi memang telah memberikan hak atau kewenangan kepada pemerintah menjadi atasan partai politik. Namun, katanya, UU tidak memberi kewenangan kepada pemerintah meminta pimpinan parpol membentuk kepengurusan.
"Jelas surat (Menkumham) melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Pasal ini tidak memberi kewenangan kepada Pemerintah, khususnya Kemenhukumham meminta pimpinan parpol membentuk kepengurusan," kata Margarito menjawab JPNN.com, Rabu (11/3).
Dalam surat yang diterbitkan kemenkumham dan ditandatangani menteri Yasonna Laoly kemarin memang bunyinya antara lain menkumham meminta Agung segera membentuk pengurus secara selektif dan mendaftarkannya ke kemenkumham.
"Jelas tindakan Menteri Hukum dan HAM itu (meminta pimpinan parpol membentuk kepengurusan) melampaui kewenangan. Ini tindakan sewenang-wenang. Ini khas pemerintahan otoriter," tegasnya.
Bila keputusan menkumham disebabkan Partai Golkar bagian dari Koalisi Merah Putih (KMP), kata Margarito, jelas itu salah. Pasalnya, jika pertimbangan politik yang digunakan, pastinya berprinsip "lawan harus dihabisi, lawan pasti salah". (fat/jpnn)