Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Sebut Hary Tanoe Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Rabu, 05 Juli 2017 – 15:21 WIB
Pakar Hukum Sebut Hary Tanoe Korban Kriminalisasi dan Politisasi - JPNN.COM
Hary Tanoesoedibjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengalami kriminalisasi dan politisasi di kasus pesan singkat (sms) yang dipersoalkan Jaksa Yulianto.

Dia juga menilai sikap Jaksa Yulianto aneh, karena sebagai aparatur hukum merasa takut dengan sebuah sms. "Sesuatu yang biasa dibuat luar biasa, sesuatu perbuatan yang bukan kriminal dibuat jadi kriminal. Malahan ini saya katakan over-kriminalisasi,” kata Romli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7).

Dia menyebutkan kasus itu terkesan over-kriminalisasi karena sejatinya isi sms tersebut merupakan hal biasa. Bukan kriminal. Di sisi lain ada politisasi dalam kasus ini. “Saya menyampaikan bahwa ini politisasi buat HT. Dia memiliki posisi politik yang bagus," ujar Romli.

Sebagai ahli hukum pidana, pihaknya menilai sms HT tidak mengandung unsur pidana, tapi aspirasi warga negara pada orang yang memegang kekuasaan. Sebab, HT adalah rakyat biasa, sementara Yulianto penegak hukum. Dalam sejarah demokrasi, rakyat memiliki hak untuk bicara.

“Kalau di zaman orde baru dulu rakyat tidak boleh bicara. Setelah reformasi ada kebebasan bicara, kebebasan menyampaikan pendapat. Nah SMS HT itu salah satu wujud dari hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Romli juga mengkritik sikap Jaksa Yulianto menyampaikan hasil laporan penyelidikan lanjutannya dalam wawancara di sebuah stasiun televisi. Padahal, aparat penegak hukum menurutnya tidak boleh melakukan itu.

"Yulianto menyampaikan itu di wawancara tv, dia bawa itu bukti-buktinya, pakai baju dinas. Semestinya tidak boleh oleh undang-undang. Itu akan menghalangi proses penyelidikan, penuntutan, tapi dia buka sendiri itu di muka publik, melanggar dan itu tidak boleh," tambahnya. (fat/jpnn)

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengalami kriminalisasi

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News