Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Kepegawaian Desak Revisi Gaji Gubernur BI

Kamis, 02 Desember 2010 – 17:52 WIB
Pakar Kepegawaian Desak Revisi Gaji Gubernur BI - JPNN.COM
JAKARTA - Sistem penggajian di Indonesia dinilai kacau-balau dan tabrak aturan. Karena itu, menurut pakar kepegawaian, Prof Dr Sofyan Effendi, pemerintah bersama DPR RI harus mengubah sistem penggajian.

"Sistem penggajian kita sangat aneh. Masa gaji seorang Gubernur Bank Indonesia lebih tinggi dari Presiden? Padahal Gubernur BI itu merupakan bawahan Presiden, karena dia yang tunjuk, dan minta DPR RI untuk melakukan fit and proper test, kemudian melantiknya," beber Sofyan yang adalah Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (2/12).

Perbedaan mencolok antara gaji Gubernur BI yang Rp 200 juta dengan Presiden yang Rp 50 juta ini, lanjut Sofyan, harus secepatnya dikoreksi. Karena di mana-mana, gaji pejabat negara maupun BUMN/BUMD, tidak boleh di atas Presiden. "Haram hukumnya gaji kepala negara lebih kecil dibanding pejabat BUMN/BUMD. Kenapa gaji Presiden harus lebih tinggi? Karena tanggung jawabnya lebih besar. Saya juga tidak mengerti, aturan siapa hingga gaji Gubernur BI jauh di atas Presiden," tegasnya.

Sofyan lantas mencontohkan Amerika Serikat (AS), yang katanya juga sudah melakukan koreksi terhadap sistem penggajiannya. "Kita tidak perlu malu baru melakukan koreksi, karena Amerika juga pernah melakukan kesalahan yang serupa, tapi kemudian secepatnya mengubah sistemnya. Karena itu, dalam aturan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan revisi dari RUU Pokok Kepegawaian ini, akan diatur tentang sistem penggajian pejabat negara dengan kepala negara," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Sistem penggajian di Indonesia dinilai kacau-balau dan tabrak aturan. Karena itu, menurut pakar kepegawaian, Prof Dr Sofyan Effendi, pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News