Pakar Kepegawaian Desak Revisi Gaji Gubernur BI
Kamis, 02 Desember 2010 – 17:52 WIB
Perbedaan mencolok antara gaji Gubernur BI yang Rp 200 juta dengan Presiden yang Rp 50 juta ini, lanjut Sofyan, harus secepatnya dikoreksi. Karena di mana-mana, gaji pejabat negara maupun BUMN/BUMD, tidak boleh di atas Presiden. "Haram hukumnya gaji kepala negara lebih kecil dibanding pejabat BUMN/BUMD. Kenapa gaji Presiden harus lebih tinggi? Karena tanggung jawabnya lebih besar. Saya juga tidak mengerti, aturan siapa hingga gaji Gubernur BI jauh di atas Presiden," tegasnya.
Sofyan lantas mencontohkan Amerika Serikat (AS), yang katanya juga sudah melakukan koreksi terhadap sistem penggajiannya. "Kita tidak perlu malu baru melakukan koreksi, karena Amerika juga pernah melakukan kesalahan yang serupa, tapi kemudian secepatnya mengubah sistemnya. Karena itu, dalam aturan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan revisi dari RUU Pokok Kepegawaian ini, akan diatur tentang sistem penggajian pejabat negara dengan kepala negara," terangnya. (esy/jpnn)