btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Sarankan Mbak Tutut Segera Ajukan Eksekusi MNCTV

Jumat, 12 Desember 2014 – 15:22 WIB
Pakar Sarankan Mbak Tutut Segera Ajukan Eksekusi MNCTV - JPNN.COM
Tutut Rukmana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Udayana, Prof. Dr. Yohanes Usfunan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama, telah menguatkan kepemilikan saham Tutut Rukmana (Mbak Tutut) di stasiun televisi yang kini bernama MNCTV.

Menurut Yohanes, putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak bisa diganggu gugat, termasuk dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sekalipun.

Diketahui, putusan MA atas PK Nomor 238 PK/PDT/2014 Tgl. 29 Oktober 2014, yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Manan, dan dua orang anggota Hamdi dan Mohammad Saleh mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama.

Yohanes menjelaskan, putusan kasasi dan putusan PK oleh MA dalam kasus ini berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad). “Putusan kasasi MA dan putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa ini, tidak ada sangkutpautnya dengan putusan BANI,” kata Yohanes kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).  

Yohanes juga menilai, adanya pandangan bahwa sengketa ini harus terlebih dahulu melalui putusan BANI merupakan pandangan keliru. Ditegaskannya, putusan BANI hanyalah putusan perdamaian yang berkaitan dengan sengketa perdagangan. 

“Pasal 5 Ayat (1) UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum mengatakan, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan. Sementara dalam kasus ini yaitu sengketa yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yohanes mengatakan putusan MA atas perkara Tutut Rukmana sudah merupakan putuan akhir yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Ada baiknya Tutut Rukmana perlu secepatnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dimana gugatan diajukan. Melalui eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Negeri dapat menggunakan upaya paksa melalui kepolisian, makanakala pihak yang kalah dalam sengketa ini berusaha menghalang-halangi eksekusi tersebut,” pangkas Yohanes. (adk/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Udayana, Prof. Dr. Yohanes Usfunan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu