Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Palsukan Dokumen, Anak Slamet Kastari Ditangkap

Senin, 16 Desember 2013 – 14:52 WIB
Palsukan Dokumen, Anak Slamet Kastari Ditangkap - JPNN.COM
Kapolri Sutarman dan petinggi Polri saat Menggelar RDP di DPR RI. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara Singapura bernama Muhamad Hanif, anak pelaku tindak pidana teroris di Singapura, Slamet Kastari. Namun, Hanif ditangkap bukan karena terkait tindak pidana teroris, melainkan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"MH ini memang belum terkait teroris. Namun, di Singapura ada ketentuan bahwa keluarga teroris itu mendapat pengawasan khusus sehingga tidak bisa meninggalkan wilayah Singapura," kata Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara dan Separatis Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kombes Masyhudi di Mabes Polri, Senin (16/12).

Menurutnya, Hanif sudah berada di Indonesia sejak 2001. Namun, selama ini Hanif menghilangkan identitas maupun paspornya. Kemudian mengajukan pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Izin Mengemudi baru dengan akta palsu.

"Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akta otentik palsu," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan surat dari pemerintah Singapura 17 September 2013, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mencari Hanif. "Pada 21 Oktober 2012, kami berhasil menangkap MH di Jalan Diponegoro 12, Senosari, Magetan (Jawa Tengah)," kata Mashyudi.

Setelah ditangkap, Hanif digelandang ke Mabes Polri dan ditahan. Kemudian, pemerintah Singapura meminta Hanif dipulangkan ke negaranya.

"Sehingga sudah kita deportasi bekerjasama dengan Imigrasi. Pemerintah Singapura langsung jemput di sini pada 30 Oktober," katanya. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara Singapura bernama Muhamad Hanif, anak pelaku tindak pidana teroris di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News