Palsukan SK Menhut, Direktur PT DSI Jadi Tersangka dan DPO Polda Riau
"Ya, berkas perkaranya sudah P21 sejak 21 Januari 2019 kemarin. Tapi tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke kita," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau terkait tindaklanjut perkara. Rencananya Selasa depan kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihaknya.
"Kalau datang tersangka pada pemanggilan Selasa depan, pihak Polda langsung serahkan ke kita bersama barang bukti. Jadi nunggu tahap II saja," tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) warga pemilik lahan atas nama Jimmy, Firdaus Ajis, SH sudah mendapat informasi dari penyidik Polda Riau secara lisan mengenai perkembangan tindak lanjut perkara.
"Atas informasi tersebut klien kami langsung menulis surat mohon laporan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Direskrimum Polda Riau untuk kepastian kapan tersangka dilakukan tahap 2, dan kalau tidak kooperatif ditetapkan saja sebagai DPO," sebut Firdaus Ajis.
Dia menguraikan, kliennya melaporkan Direktur PT DSI dan Eks Kadishutbun Siak ke Polda Riau karena ada klaim izin Menhut di atas lahan yang dimiliki kliennya. Pada 2009 PT. DSI datang ke lokasi kebun milik kliennya. Kebun itu sedang dikelola oleh PT Karya Dayun untuk dijadikan kebun sawit.
"Ketika itu pengelolaan telah berlangsung kurang lebih 5 tahun sehingga pohon sawit telah berusia 3-4 tahun atau berbuah pasir," tambahnya.
PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya. Pihak PT DSI menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.