Paman dan Ponakan Kompak Jual Sabu-sabu di Sergai
Senin, 10 Desember 2018 – 19:20 WIB
Dia menambahkan, jedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (fir)
Dia menambahkan, jedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (fir)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News