Pamen Polri Peras Akiong, Bareskrim Turung Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu perwira menengah Polri diketahui memeras terpidana narkoba Chandra Halim alias Akiong. Bareskrim Polri pun turun tangan untuk mengusut kasus itu.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pihaknya saat ini telah menerima pelimpahan perkara dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pamen berinisial KPS itu.
"Sudah ada suratnya. Dari Propam, sudah kami terima," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (11/10).
Tapi, Ari masih enggan mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh AKBP KPS. Yang pasti, sambung dia, pihaknya akan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPS.
"Kan kami baru terima nih suratnya, nanti kita pelajari lagi apa sih hasil kerjanya di situ. Pasti kami investigasi," terang Ari.
KPS adalah kepala tim di salah satu Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada 2015, dia membongkar perdagangan CC4 di Lapas Narkotika Cipinang.
AKBP KPS pula yang menduga ada peran Freddy Budiman dalam temuan itu. Freddy yang berada di Lapas Nusakambangan lalu dijemput dan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, Effendi Gazali, anggota Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) yang menelisik kebenaran testimoni mendiang Freddy Budiman, mengatakan, tim tidak menemukan adanya aliran dana Rp 90 miliar dari almarhum. Akan tetapi tim menemukan aliran dana Rp 668 juta dari Chandra Halim kepada perwira menengah Polri.(elf/JPG/mg4/jpnn)