Pamer Alat Vital, Hermansyah Dihukum 6 Bulan
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI bergerak cepat mengusut perilaku buruk yang dipertontonkan mantan kiper Timnas Indonesia Hermansyah di Stadion Jatidiri Semarang, Senin (19/8).
Rabu (21/8), Komdis langsung menggelar sidang di Kantor PSSI Senayan Jakarta. Hasilnya, Hermansyah dihukum 6 bulan tidak boleh mendampingi tim saat bertanding, baik di bench pemain maupun di ruang ganti pemain.
"Hermansyah kita hukum larangan mendampingi tim di bench dan ruang ganti pemain. Namun dia tetap bisa melatih," kata Ketua Komdis Hinca Pandjaitan di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Rabu (21/8).
Hinca menjelaskan, Hermansyah melanggar pasal 58 dan pasal 150 tentang kode disiplin. Dengan mengeluarkan alat vital di stadion, Hermansyah mencederai fair play dengan tubuhnya.
"Saudara Hermansyah telah melakukan tindakan yang tidak sportif. Dia melanggar pasal 58 dan 150," kata Hinca.
Hinca juga mengucapkan terimakasih kepada fotografer yang berhasil mengabadikan momen tersebut. Bukti foto tersebut kemudian diperkuat dengan laporan perangkat pertandingan.
Sekedar diketahui, sidang komdis tersebut tidak melibatkan Hermansyah. Informasi yang diperoleh JPNN.COM, Hermansyah saat ini berada di Bangka dan tetap melatih tim. (abu/jpnn)