PAN: Bagi-Bagi Sertifikat Bukan Reformasi Agraria
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mohammad Hatta menilai kebijakan Presiden Joko Widodo membagi-bagikan sertifikat tanah belum bisa disebut reformasi agraria.
Menurut anggota dewan dari Fraksi PAN ini, poin penting dari reformasi agraria ketika mayoritas petani memiliki lahan yang cukup untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidup. Sedangkan, sampai saat ini hal tersebut belum terwujud.
"Negara yang berhasil melaksanakan reformasi agraria itu Jepang dan Korea. Kedua negara menyelesaikan kasus-kasus pertanahan terlebih dahulu. Baru kemudian bagi-bagi sertifikat tanah sebagai bagian akhir dari eksekusi reformasi agraria," ujar Hatta pada diskusi yang digelar di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu (21/3) petang.
Anggota dewan dari Fraksi PAN ini kemudian menyarankan pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pertanahan terlebih dahulu. Karena faktanya, banyak perusahaan besar mengambil hak masyarakat.
"Jadi harus ditata. Hak masyarakat dikembalikan terlebih dahulu. Fungsi negara untuk menyelesaikan itu. Kalau negara tak menjalankan fungsinya, tak akan selesai-selesai," ucapnya.
Hatta menegaskan, Komisi II telah mendatangkan semua pihak untuk membahas maraknya kasus pertanahan di tanah air. Tapi sampai saat ini belum membuahkan hasil yang maksimal.
Dia menilai perlu sentuhan khusus dari penguasa tertinggi di negeri ini, agar kasus-kasus dapat diselesaikan dengan baik.
"Presiden Joko Widodo harus memberikan stressing pada pengusaha, sehingga paham mana hak dari pengusaha dan mana hak dari rakyat. Bagian dari masyarakat harus dikembalikan, sehingga masyarakat tidak merasa dizalimi," pungkas Hatta.(gir/jpnn)